Universitas Nias Raya Merupakan Penggabungan Dari Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nias Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nias Selatan, Dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Nias Selatan. STKIP Nias Selatan Diselenggarakan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 156/D/O/2008 Yang Mengelola 7 (Tujuh) Prodi Yaitu Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Inggris, Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indoenesia, Prodi S-1 Pendidikan Biologi, Prodi S1 Pendidikan Matematika, Prodi S-1 Pendidikan Ekonomi, Prodi S-1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Dan Prodi S-1 Bimbingan Konseling. Sedangkan STIE Nias Selatan Diselenggarakan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 157/D/O/2008 Yang Mengelola 2 (Dua) Prodi Yaitu Prodi S-1 Manajemen Dan Prodi D-3 Akuntansi. STIH Nias Selatan Diselenggarakan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 551/E/O/2013 Yang Mengelola Prodi S-1 Ilmu Hukum.
Pada Tanggal 28 November 2019, Yayasan Pendidikan Nias Selatan Melalui Tim Perumus Universitas Nias Raya Mengajukan Permohonan Rekomendasi Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nias Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nias Selatan, Dan SekolahTinggi Ilmu Hukum (STIH) Nias Selatan Menjadi Universitas Nias Raya Ke LLDikti Wilayah I Sumatera Utara. Pada Tanggal 7Juli 2020 LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara Menerbitkan Surat Rekomendasi Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nias Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nias Selatan, Dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Nias Selatan Menjadi Universitas Nias Raya Dan Pembukaan Program Studi Baru Berdasarkan Surat LLDikti Wilayah-I Sumatera Utara Nomor : 46/LL1/KB.03.00/2020 Yang Selanjutnya Ditindaklanjuti Dengan Melakukan Pengusulan Penggabungan PTS Ke Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pada Tanggal 08 Juli 2020. Setelah Menunggu Beberapa Bulan, Hasil Usulan Tersebut Belum Disetujui Dan Direkomendasikan Untuk Melengkapi Data Dan Dokumen Yang Masih Kurang.
Menindaklanjuti Hasil Usulan Yang Masih Belum Disetujui Tersebut, Tim Perumus Kembali Melengkapi Data Dan Dokumen Serta Meminta Rekomendasi Baru Dari LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara. Selanjutnya, Pada Tanggal 7 November 2020 LLDikti Wilayah 1 Menerbitkan Rekomendasi Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nias Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nias Selatan, Dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Nias Selatan Menjadi Universitas Nias Raya Dan Pembukaan Program Studi Baru Berdasarkan Surat LLDikti Wilayah-I Sumatera Utara Nomor : 55/LL1/KB.03.00/2020. Dokumen Yang Telah Dilengkapi Tersebut Kembali Diusulkan Ke Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pada Tanggal 17 November 2020. Namun Usulan Tersebut Masih Belum Disetujui Dengan Beberapa Alasan Terkait Kekurangan Dokumen.
Tim Perumus Kembali Bekerja Untuk Melengkapi Beberapa Dokumen Diminta Dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Mengajukan Usulan Baru Pada Tanggal 20 Maret 2021. Usulan Terakhir Ini Disetujui Dan Kembali Dan Mendapatkan Rekomendasi Untuk Dilakukan Visitasi Lapangan Pada Tanggal 1 Juli 2021. Akhirnya, Pada Tanggal 29 Juli 2021 Terbit Izin Penggabungan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 363/E/O/2021 Tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Nias Selatan Di Kabupaten Nias Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nias Selatan Di Kabupaten Nias Selatan, Dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nias Selatan Di Kabupaten Nias Selatan Menjadi Universitas Nias Raya Di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Pendidikan Nias Selatan.